Beranda | Artikel
Mengusap Jilbab ketika Berwudhu
Jumat, 27 Januari 2012

Mengusap Jilbab ketika Berwudhu

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Bolehkah wanita mengusap kain penutup kepalanya (semacam jilbab, ketika berwudhu)?

Jawaban:
Pendapat yang terkenal dalam madzhab Imam Ahmad, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa wanita dibolehkan untuk mengusap kain penutup kepalanya jika kain tersebut menutupi hingga di bawah lehernya. Karena hal ini telah dilakukan oleh sebagian istri-istri para sahabat. Yang jelas, jika membuka penutup kepala itu menyulitkan, karena udara yang amat dingin atau sulit untuk membukanya kemudian harus memasangnya lagi, maka mepermudah dalam hal semacam ini dibolehkan. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah membuka penutup kepala itu untuk mengusap rambutnya secara langsung.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait berwudhu:

1. Shalat Tanpa Wudhu.
2. Doa Mandi Junub.
3. Cara Tayamum.
4. Berwudhu dalam Kamar Mandi.

🔍 Allahumma Innaka Afuwwun Karim Tuhibbul Afwa Fa`fuanna Ya Karim, Apa Itu Karma Dalam Islam, Hukum Memakai Lipstik Menurut Islam, Salaman Setelah Sholat, Perbedaan Dosa Besar Dan Dosa Kecil, Kisah Anas Bin Malik

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10081-mengusap-jilbab-ketika-berwudhu.html